Rabu, 28 September 2016 15:04 WIB

Paslon Pilgub DKI 2017 Tak Penuhi Syarat Harus Diganti

Editor : Hermawan
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno mengatakan terkait hasil pemeriksaan kesehatan terhadap tiga pasangan calon (paslon) cagub dan cawagub DKI Jakarta oleh tim dokter RSAL Mintohardjo dan BNN, nantinya apabila salah satu dari paslon kedapatan tak memenuhi syarat, maka partai politik harus mengganti paslon tersebut.

"Penetapan paslon kan tanggal 24 Oktober 2016, nanti bisa diganti jikalau memang tidak memenuhi syarat. Diberikan batas waktu satu bulan sebelum pemungutan suara," jelas Sumarno, di kantor KPUD DKI, Rabu (28/9/2016).

Dikatakan Sumarno, terkait pemeriksaan kesehatan terhadap tiga paslon, pihak KPUD tidak bisa memaparkan hasilnya, karena hal tersebut merupakan wewenang tim kedokteran.

"Ya, nanti itu tanyakan kepada pak dokter. Nanti dokter tahu kriteria seseorang memenuhi syarat kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba apa saja. Silakan nanti tanyakan. Kalau KPUD tidak punya kapasitas untuk menjelaskan itu karena itu sangat medis sekali. Tim dokter yang punya penjelasan,” pungkas Sumarno.

 

 
0 Komentar