Laporan: Rachmat KurniaBEKASI, Tigapilarnews.com - Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Alisyahbana, mengatakan saat ini jumlah wajib KTP di Kabupaten Bekasi mencapai 2.140.970 jiwa dari jumlah penduduk Kabupaten Bekasi mencapai 3.110.529 jiwa.Dari 2.140.970 penduduk yang wajib KTP, sebanyak 436.919 orang di antaranya belum mencetak E-KTP."Dua atau tiga hari sekali kami mengajukan permintaan blanko E-KTP ke Kemendagri," kata Alisyahbana, Rabu (28/9/2016).Dengan estimasi pemberian blanko E-KTP 7.000 keping per minggu dari Kemendagri, berarti Disdukcapil Kabupaten Bekasi hanya bisa mencetak 1.000 keping per hari.Dengan demikian, keseluruhan wajib cetak E-KTP sebanyak 436.919 orang itu, bisa terselesaikan hingga 436 hari atau satu tahun lebih.Disdukcapil Kabupaten Bekasi juga berharap warga segera melakukan perekaman E-KTP."Saya berharap warga cepat melakukan perekaman dan mendapat Surat Keterangan Disdukcapil sebagai pemberitahuan E-KTP sementara agar dapat memilih di Pilkada Februari 2017," ujarnya.