Selasa, 27 September 2016 17:49 WIB

Dishub DKI: Seharusnya JPO Tak Diperbolehkan Reklame

Editor : Danang Fajar
Laporan : Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Kadishub DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan terkait dalam mekanisme standar pembangunan JPO sebenarnya tidak diperbolehkan ada reklame di sepanjang railing pasalnya ralling tidak difungsikan untuk menyanggah reklame apalagi reklame yang besarnya melebihi 1 meter

"Kondisinya kan reklame itu besar dan berat, ya mau sekuat apapun JPOnya pasti ambruk. Hari biasa saja angin besar, dan kemarin cuaca kan hujan ditambah angin kencang,"tuturnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2016) siang.

Lanjutnya terkait JPO yang berada di Wilayah Jakarta, ia mengatakan setidaknya ada 282 JPO diantaranya 165 JPO Busway dan 117 Reguler dan setiap JPO memiliki kewenangan dari dinas masing-masing untuk pemeliharaan

"JPO busway itu kewenangan dinas pemeliharaan, kalau reguler kewenangan sudin. jujur saja kita tidak bisa setiap tahun melakukan pemeliharaan untuk 282 JPO. anggaran 2015 aja kita cuma bisa menggagarkan untuk 78 JPO reguler,"jelasnya

Andri menambahkan untuk tahun ini anggaran sudah disiapkan 68 Miliyar untuk 75 JPO termasuk yang berada di Pasar Minggu dan JPO yang berada di Pasar Minggu 2013 lalu sudah sempat direhab

"saya udah hitung 282 dikurangi 75 sekitar 207, kalau misalnya ga ada anggaran kita minta usulan pada kewajiban pengembang,"tutupnya
0 Komentar