Laporan : Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Adi Saputro (22) yang ditangkap Polsek Sawah Besar karena kedapatan mengedarkan ganja di wilayah Kemayoran ternyata sudah menjadi pengedar sejak tahun 2014 laluSaat ditanyai wartawan dirinya mengaku frustasi lantaran ayahnya yang meninggal akibat penyakit liver"Bapak meninggal saya jadi gini. Make juga. setelah lama konsumsi, saya lalu diajak teman untuk bisnis ganja. Awalanya paling jual segaris-dua garis aja. Akhir-akhir ini baru jual banyak," cerita Adi, di Mapolsek Sawah Besar, Selasa (27/9/2016).Lanjutnya, dalam beraksi pria lulusan SMP yang biasanya dikenal dengan sebutan Bakor tersebut memasok ganja ke pelanggan yang notabene sebagai pelajar sekolah menegah atas (SMA).Sedangkan hasil kejahatan tersebut, lanjut Adi, digunakan untuk bersenang-senang."Ini barangnya teman. Saya hanya bantu jualan saja. Paling untungnya seminggu dapat Rp 100-200 ribu saja," pungkasnyaSebelumnya, aparat Polsek Sawah Besar Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan Adi Saputro lantaran kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram. Namun, salah satu pelaku lainnya atas nama Baggol yang juga rekan korban berhasil meloloskan diri.Atas perbuatan itu, Adi dikenakan pasal 114, pasal 111, dan pasal 132 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimum 6 tahun kurungan penjara