Senin, 26 September 2016 15:41 WIB

Jadi Saksi Ahli di MK, Ahok: Terimakasih Prof. Harjono dan Pak Refly

Editor : Rajaman
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengungkapkan rasa terimakasihnya dan kepuasannya atas pernyataan saksi ahlinya yaitu Pakar hukum administrasi negara Profesor Harjono dan Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun dalam kelanjutan gugatan UU Pilkada di MK perihal cuti kampanye.

"Ya saya berterimakasih ya dari prof Harjono, pak Refly Harun. saya puas dengan keterangan saksi ahli, puas, bagus," kata Ahok di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).

Menurutnya, jika melihat UU tentang kepemerintahan daerah 32 tahun 2004, terlihat jelas pasal 79 ayat 3 soal pengaturan lama curi dan jadwal cuti.

"Itu jelas sekali gitu lho, di situ juga pasal huruf C disebutkan gitu lho. Jadi untuk pengaturan lama cuti dan jadwal cuti, itu "dengan memperhatikan". Memperhatikan apa? tugas penyelenggaraan dari pemerintah daerah," ungkapnya.

Dari situlah, lanjut Ahok, pihaknya melihat adanya perubahan UU pilkada 8/2015 namun denga konsep yang sama.

"Jadi di situ disebutkan "selama melaksanakan kampanye", sama dengan yang tadi, maka dia harus, kayak tadi di pasal huruf C. Tapi begitu masuk ke UU nomor 10 tahun 2016, dia enggak bilang "selama melaksanakan kampanye", (tapi) "di masa kampanye", di situ lah yang disampaikan oleh prof Harjono, bahwa ini bertentangan," pungkasnya.
0 Komentar