Laporan : Rizky AdytiaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat membantu warga yang belum terdata dalam daftar pemilih sementara.Terkait penggunaan E-KTP (KTP elektronik) sebagai syarat pendaftaran pemilih dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) meminta warga yang belum memiliki E-KTP untuk mendatangi kantor kelurahan untuk dibuatkan surat keterangan."Untuk yang masih melakukan rekam jejak E-KTP, nanti bisa dibuatkan surat keterangan yang ditandatangani oleh lurah," Papar Kasudin Dukcapil Jakarta Barat, Moh. Hatta kepada wartawan, Senin (26/9/2016) siang.Menurutnya, pihaknya akan membantu kebutuhan administrasi masyarakat yang nantinya dijadikan persyaratan untuk mengikuti pilkada."Tentu kita akan membantu persyaratan administrasi masyarakat untuk memperoleh hak memilih," Pungkasnya.Sebelumnya, Ketua KPU Jakarta Barat, Sunardi Soetrisno, mengatakan warga DKI Jakarta yang belum terdata dalam daftar pemilih sementara, bisa melakukan pendaftaran pada rentang waktu yang ditentukan. Syarat pendaftaran yakni warga DKI Jakarta dan memiliki E-KTP.