Laporan : Rizky AdytiaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengedar narkoba berinsial RA dibekuk Polsek Koja di sebuah kamar Apartemen Sentral Timur Lantai 20 No.A 2015 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu(11/9/2016) Malam.Kapolsek Koja Kompol Supriyanto mengatakan, tersangka dalam kasus ini berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika."Peran tersangka RA adalah sebagai kurir pengantar dari bandar narkoba yang juga merupakan kakak nya sendiri berinisial SA yang menjalankan bisnis narkoba tersebut dari dalam Lapas Bulak Kapal Bekasi," Papar Supriyanto di di halaman Polsek Koja, Jakarta Utara, Kamis (22/9/2016) siang.Menurutnya, tersangka RA berhubungan dengan SA hanya melalui via telepon yang kemudian diarahkan menuju suatu tempat yang sudah ditentukan."Setelah menerima Narkotika tersebut, RA langsung menyimpannya di kamar apartemennya yang nantinya akan diantarkan kepada pembeli yang sudah memesan kepada SA," Pungkasnya.Dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, saat ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 bungkus sabhu dengan berat 31.27 gram, 4 bungkus berisi 401 butir pil ekstasi berlogo Cell warna kuning, 1 bungkus berisi 400 butir pil ekstasi berlogo Cell warna kuning, 2 bungkus plastik hitam berisi Ganja kering dengan berat 520 gram, 1 unit timbangan, uang tunai sebesar Rp.260.000, 1 buah tas merk Lois warna abu-abu, 1 buah tas merk Polo Stars warna coklat dan bungkus plastik klep.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 lebih sub pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.