Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Majelis Hakim Kisworo beberapa kali coba meluruskan pertanyaan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso terhadap saksinya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).Saksi yang dimaksud adalah ahli hukum pidana Universitas Brawijaya, Profesor Masruchin Ruba'i."Masa ahli ditanya di mana racunnya, sih?,” kata Hakim Kisworo kepada kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, di tengah persidangan.Sebelumnya, Yudi menanyakan perihal ketiadaan racun sianida yang menurut dia tidak pernah terlihat selama ini. Yudi juga menanyakan apakah racunnya memang benar ada di meja nomor 54 kafe Olivier, tempat Jessica, Mirna, dan temannya Hanie duduk, pada 6 Januari 2016 .Yudi turut menanyakan apakah Ruba'i bisa membuktikan apa tandanya bila seseorang sakit hati. Pertanyaan ini merujuk pada keterangan saksi ahli dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya menyebutkan Jessica diduga punya motif sakit hati terhadap Mirna yang kemudian menjadi pemicu Jessica membunuh Mirna."Ahli yang dulu-dulu itu kan tidak melihat dan mengalami, tetapi bisa menyimpulkan. Menurut ahli, apakah bisa dicampur-campur, kayak gado-gado begitu, lalu dihubungkan dengan keterangan ahli, kemudian disimpulkan?,” tanya Yudi.Kisworo pun langsung memotong dan kembali mengingatkan supaya kuasa hukum Jessica menanyakan saksi sesuai dengan bidang keahliannya saja, yakni ahli hukum pidana."Begini, ahli memberikan analisa, pertanyaannya juga seputar keahliannya saja. Dipilah-pilah, jangan dibenturkan dengan keterangan ahli lain," tutur Kisworo.Rencananya, akan ada dua sampai tiga saksi lagi selain Ruba'i yang akan dihadirkan kuasa hukum Jessica dalam persidangan hari ini.Sebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-24 ini, Majelis Hakim Kisworo akan mendengarkan kesaksian dari saksi meringankan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari 2016.Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.