Rabu, 21 September 2016 17:41 WIB
 
							
		 Sebelumnya, beredar sebuah foto di media sosial yang memperlihatkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI memegang spanduk dukungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat (Djarot).Gambar foto tersebut disertai tulisan yang mengatakan pasangan kepala daerah petahana sudah melanggar aturan dan menyalahgunakan jabatannya sebagai petahana dengan mengerahkan aparat pemerintah daam berkampanye."Baru juga diumumkan 18 September 2016, belum resmi daftar dan jadwal kampanye, SUDAH LANGGAR ATURAN. Sejak kapan Satpol PP malah pasang spanduk kampanye? Biasanya Satpol PP itu tugasnya tertibkan dan turunkan spanduk kampanye yang langgar aturan keindahan kota. Mana Bawaslu/Panwaslu? Apa sudah disuap Ahok?," demikian tertulis dalam gambar yang beredar, Rabu (21/9/2016).
Sebelumnya, beredar sebuah foto di media sosial yang memperlihatkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI memegang spanduk dukungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat (Djarot).Gambar foto tersebut disertai tulisan yang mengatakan pasangan kepala daerah petahana sudah melanggar aturan dan menyalahgunakan jabatannya sebagai petahana dengan mengerahkan aparat pemerintah daam berkampanye."Baru juga diumumkan 18 September 2016, belum resmi daftar dan jadwal kampanye, SUDAH LANGGAR ATURAN. Sejak kapan Satpol PP malah pasang spanduk kampanye? Biasanya Satpol PP itu tugasnya tertibkan dan turunkan spanduk kampanye yang langgar aturan keindahan kota. Mana Bawaslu/Panwaslu? Apa sudah disuap Ahok?," demikian tertulis dalam gambar yang beredar, Rabu (21/9/2016).