Rabu, 21 September 2016 13:48 WIB

Saksi Ahli: Mirna Tewas Karena Sianida Terkesan Dipaksakan

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ahli Toksikologi daro Australia, Michael David Robertson menilai bahwa bukan faktor sianida yang menyebabkan Wayan Mirna Salihin tewas.

Berdasarkan barang bukti yang ada, penyebab tewasnya Mirna karena sianida terkesan memaksakan.

"Toksikologi tidak seharusnya menyebut penyebab kematian (karena sianida). Dan kasus ini tidak ada bukti masuknya sianida melalui mulut. Sedangkan jumlah yang didapat berasal dari hasil rekonstruksi dan saya tidak sepakati karena tidak bisa diterima," ucap Robertson dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).

Berdasarkan analisis Robertson, kesimpulan Mirna tewas karena sianida, selalu diiringi dari hasil rekonstruksi. Menurutnya, pembuktian Mirna tewas karena sianida tidak ilmiah.

"Kemudian tidak ada autopsi. Maka saya percaya penyebab lain dari kematiannya tidak dapat dikesampingkan," kata dia.

Lebih lanjut, kata dia, kelemahan penyebab Mirna tewas karena sianida, lantaran hasil laboratorium negatif sianida terhadap tiga barang bukti, yakni urine, hati, dan liur lambung.

"D‎ari situ tidak ada bukti sianida masuk lewat mulut. Ketika melihat semua jaringan tubuh, lambung, jantung, urine tidak ada. Tapi ditemukan sianida dalam jumlah kecil dalam isi lambung. Maka tidak ada bukti masuknya sianida di lambung, bisa terjadi karena sebab lain," tandas Robertson.

Sebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-23 ini, Majelis Hakim Kisworo akan mendengarkan kesaksian dari saksi meringankan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar