Laporan : Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua DPD RI Irman Gusman diberhentikan dari jabatannya oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 52 ayat 3 Tatib DPD yang berisi bahwa ketua DPD diberhentikan saat berstatus tersangka."Sementara kan gini, kita dengarkan dulu aja dari BK keputusannya apa. Tentu memberhentikan dulu. Paling tidak kami dari DPD ingin merespon apa yang menjadi sorotan publik," ucap Wakil ketua DPD RI, Farouk Muhammad di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016) siang.Farouk menjelaskan, tidak ada pengocokan ulang pimpinan DPD. Irman yang berasal dari wilayah barat nantinya akan digantikan oleh senator dari wilayah barat juga. Jadi, posisi Farouk dan Wakil Ketua DPD DKR Hemas tidak diotak-atik."Tidak ada dikocok ulang dong. Kan saya tidak lakuin kesalahan," ungkapnya.Sesuai tata tertib, lanjut Farouk, wilayah barat akan mengajukan satu nama untuk menjadi pimpinan. Usai itu, anggota DPD lainnya akan memilih yang layak menjadi ketua DPD."Nanti itu pas paripurna dipilih satu yang menjadi ketua DPD," pungkasnya.Sebelumnya, KPK menangkap Ketua DPD RI Irman Gusman bersama tiga orang lainnya. Dua orang lainya diduga sebagai pihak swasta pemberi uang kepada Irman.Irman sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerimaan uang suap sebesar Rp 100 juta rupiah terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog CV SB pada 2016 untuk provinsi Sumbar.