Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Sejumlah anggota DPD RI disebut mendukung penangguhan penahanan terhadap ketua DPD RI Irman Gusman yang baru ini terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Status Irman sendiri saat ini sudah resmi menjadi tersangka lantaran menerima suap sebesar Rp 100 juta dari pihak swasta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog CV SB pada 2016 untuk provinsi Sumbar.Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad mengklarifikasi informasi yang hangat ditelinga publik ini.Farouk menjelaskan, permohonan pnangguhan penahanan Irman merupakan atas permintaan kuasa hukum dan keluarga Irman. Jika ada anggota DPD yang mendukung penangguhan penahanan Irman, hal tersebut hanyalah bentuk empati."Itu keluarga dan lawyer yang mengajukan. Ada beberapa anggota teman saya yang empati, kalau salah satu persyaratan untuk itu kan harus ada jaminan. Beberapa orang teman saya sebagai bentuk empati kepada temannya yang terkena musibah. Tapi ini sifatnya pribadi," ucapnya di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).Meski demikian, Farouk mempersilahkan pihak kuasa hukum dan keluarga Irman mengajukan penangguhan penahanan."Itulah saya persilakan. Saya memahami. Ikut menjamin, bukan permohonan. Menjamin permohonan yang diajukan lawyer. Jaminan pak Irman tidak kabur," pungkasnya.Diketahui, KPK menangkap Ketua DPD RI Irman Gusman bersama tiga orang lainnya. Dua orang lainya diduga sebagai pihak swasta pemberi uang kepada Irman. Irman sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerimaan uang suap sebesar Rp 100 juta rupiah terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog CV SB pada 2016 untuk provinsi Sumbar.