Selasa, 20 September 2016 13:35 WIB

Kuasa Hukum Irman Minta Kliennya Dinonaktifkan Dulu

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa hukum Ketua DPD RI Irman Gusman, Razman Arif Nasution meminta kliennya hanya di nonaktifkan terlebih dahulu terkait rencana pencopotan jabatan Irman dari ketua DPD RI.

Ia membandingkan dengan Bupati dan Gubernur yang di Indonesia yang sempat terlilit kasus dan di non aktifkan terlebih dahulu, tidak langsung dicopot dari jabatannya.

"Berhenti itu ada dua, nonaktif kan boleh. Berhenti boleh tapi nonaktif dulu. Buatlah terobosan. Emang beliau punya apa? Bupati, Gubernur dan Walikota begitu ditahan 14 hari dinonaktifkan," ucapnya di kompleks Parlemen, Selasa (20/9/2016).

Ihwal tersebut, lanjut Razman, merupakan keluhan Irman dan sanak keluarganya. Ia pun bertemu dengan Wakil DPD RI, Farouk Muhammad sebelum rapat paripurna membahas pencopotan Irman.

"Saya ingin mengatakan kepada pimpinan DPD, pak tolong. Pertama, beliau masih presumption of innocence. Kedua, apakah adil beliau tidak diminta keterangan oleh dewan kehormatan. Novanto kan dimintai keterangan yang bersangkutan. Yang saya sesalkan kenapa tidak datang tim ke sana," ungkapnya.

"Ini kan sepihak namanya. Kalau pakar a, pakar b. Apakah mereka tahu bungkusan itu dibawa atau tidak, apakah tau latar belakangnya?" sambung Razman.

Sebelumnya, KPK menangkap Ketua DPD RI Irman Gusman bersama tiga orang lainnya. Dua orang lainya diduga sebagai pihak swasta pemberi uang kepada Irman. Irman sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerimaan uang suap sebesar Rp 100 juta rupiah terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog CV SB pada 2016 untuk provinsi Sumbar.
0 Komentar