Selasa, 20 September 2016 13:12 WIB

Dicopot dari Jabatan Ketua DPD RI, Kuasa Hukum Irman Minta Dibentuk TPF

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Jelang rapat paripurna membahas pencopotan jabatan Irman Gusman dari ketua DPD RI, pengacara yang yang ditunjuk Irman, Razman Arif Nasution nampak di gedung DPD RI.

Razman yang mendapat kuasa menjadi pengacara Irman meminta agar kliennya tak dicopot jabatannya sebagai ketua DPD RI.

"Saya juga liat pernyataan Pak Farouk, Ibu hemas, Pak Fatwa. Ini kan masih presumption of innocence kenapa buru-buru Badan Kehormatan (BK) DPD RI langsung musyawarah, terus rapat, kemudian mereka langsung meminta pendapat dari pakar," ucapnya di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Razman menilai rencana pencopotan jabatan kliennya tidak fair. Ia menyarankan untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) terlebih dahulu.

"Kita punya pengalaman, pak Akbar Tandjung jadi ketua DPR pernah ditahan juga diberhentikan? Apalagi ini posisinya beda. Kalo pak Akbar, anggota DPR, itu kan ada induk partainya. Ini kok langsung diminta pendapat tanpa mereka ketemu dengan pak Irman," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menangkap Ketua DPD RI Irman Gusman bersama tiga orang lainnya. Dua orang lainya diduga sebagai pihak swasta pemberi uang kepada Irman. Irman sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerimaan uang suap sebesar Rp 100 juta rupiah terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog CV SB pada 2016 untuk provinsi Sumbar.
0 Komentar