Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Sidang kali ini, ahli psikologi dari Universitas Indonesia (UI), Dewi Taviana dihadirkan untuk memberi kesaksian meringankan untuk terdakwa Jessica Kumala Wongo di PN Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).Majelis Hakim, Kisworo menanyakan apakah dapat disimpulkan bahwa terdakwa Jessica Kumala Wongso melakukan pembunuhan berencana menggunakan racun sianida."Ilmu psikologi bukan ilmu tebak-tebakan. Yang kami periksa itu subjek. Kepribadian implusif itu banyak faktornya tidak waras atau ada hal-hal seperti frustasi," jawab Dewi."Supaya majelis ini enggak bingung. Sehingga majelis bisa menjadi pencerahan kalau kepribadian sehat dan waras itu maksudnya narsistik dan apriori bagaimana," tanya Hakim Kisworo."Narsistik itu mengaggumi diri sendiri. Apriori itu gampang histeris," ucapnya."Teryata kami tidak bisa menyimpulkan pembunuhan itu dari sisi psikologi yah," kata Hakim Kisworo.Kemudian Hakim anggota Partahi juga menanyakan terkait metodologi yang digunakan dalam pemeriksaan terhadap Jessica. Sebab, ahli menyebutkan adanya ketidaksinkronan antara tujuan pemeriksaan dengan kesimpulan."Tujuan kami dalam pemeriksaan itu apa. Setelah itu kami buat dimensi-dimensi sesuai dengan tujuannya. Kami punya inventori, ada macam-macam ahlinya. Ada tipe A tipe B, simpulan seperti apa," kata Dewi."Dalam konteks ini keahlian saksi untuk dua tipe ini (narsistik dan apriori) bisa melakukan perbuatan pembunuhan?" tanya hakim lagi."Justru belum tergambar dalam laporan ini. Ada ruang kosong yang tidak terlihat. Orang biasa pun bisa melakukan hal yang sama, orang baik juga bisa," jawab Dewi."Jadi semua orang bisa melakukan ini (pembunuhan)?," tanya hakim lagi."Iya," singkat Dewi.