Senin, 19 September 2016 09:50 WIB

Jadi Tersangka, BK DPD Pastikan Berhentikan Irman Gusman Jadi Ketua DPD RI

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Badan Kehormatan (BK) DPD memberikan sinyal akan segera memberhentikan Ketua DPD RI Irman Gusman pasca ditetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tekait kasus dugaan kuota impor gula.

"Dengan ditahannya dia sekarang ini sebagai tersangka, dia tidak bisa menjalankan tugas. Menurut tatib, ya harus diberhentikan," kata Fatwa saat dihubungi, Senin (19/9/2016).

Fatwa menuturkan bahwa pemberhentian Irman sebagai anggota DPD masih menunggu keputusan hukum berkekuatan tetap. Namun, posisi sebagai ketua sudah tak bisa ditawar lagi.

"Sudah ada keputusan tersangka, dia tidak bisa menjabat lagi sebagai ketua," tegasnya.

Lebih jauh mantan anggota DPR ini menjelaskan bahwa sebenarnya tidak akan ada pembahasan panjang. Keputusan BK soal pemberhentian Irman sebagai ketua nantinya akan dibacakan di paripurna.

"Penggantinya nanti dipilih lagi dari wilayah barat (Irman merupakan senator asal Sumbar-red). Penggantinya sebagai pimpinan itu tidak harus jadi Ketua DPD," tegas politikus PAN ini.
0 Komentar