Sabtu, 17 September 2016 16:01 WIB

Kawanan Curanmor Dibekuk Polsek Pesanggrahan

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polsek Pesanggrahan menangkap empat tersangka pencurian sepeda motor (curanmor).

Satu orang ditangkap pada saat menjalankan aksinya, dan tiga tersangka lainnya dibekuk pada saat pengembangan di sejumlah tempat berbeda Jumat (16/9/2016).

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Afroni Sugiarto menjelaskan awalnya terjadi kasus pencurian sepeda motor di Jalan H Sulaeman RT 11/RW 01, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sekira pukul 03.00 WIB.

"Korban atas nama Ilham Maulana (30), sementara pelaku bernama Alimin (47)," jelas Kompol Afroni, Sabtu (17/9/2016).

Kompol Afroni menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika korban Ilham memarkirkan sepeda motor merek Honda Mega Pro B 3441 SBB di depan rumah kontrakannya. Lantas, korban pun masuk ke dalam kontrakan.

Kompol Afroni menuturkan tak lama kemudian korban mendengar suara motornya dibawa komplotan garong. Sontak, korban keluar rumah dan berteriak, "Maling...maling...maling...!"

Kepergok, satu pelaku atas nama Alimin pun panik dan menabrak pagar tembok di sekitar lokasi.

"Pada saat itu, ada anggota Reskrim Polsek Pesanggrahan sedang melakukan patroli, dan mendengar teriakan korban. Kemudian, melakukan penangkapan terhadap satu pelaku. Sementara, pelaku lainnya berhasil melarikan diri," jelasnya.

Kompol Afroni mengatakan tersangka berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat dan dua kunci T, kemudian dibawa ke Polsek Pesanggrahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Afroni mengatakan setelah menangkap pelaku Alimin, penyidik kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.

Alhasil, ditangkap tiga tersangka atas nama M Deddy Ramadhan (19), alamat Pondok Aren, Tangerang Selatan; M Farhan Rajabi (19), alamat Peninggilan, Ciledug, Tangerang dan Ahmad Syarif Ramadhan (18), alamat Pondok Aren, Tangerang Selatan.

"Barang bukti yang diamankan Yamaha RX King B 4402 RO warna hitam, Yamaha RX King B 6563 UYA warna hitam dan Yamaha RX King B 6452 WFO," pungkasnya.

 
0 Komentar