Sabtu, 17 September 2016 10:07 WIB

Polsek Pesanggrahan Bekuk Komplotan Curanmor

Editor : Rajaman
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Pesanggrahan berhasil membekuk empat orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan H. Sulaeman RT 11/01 Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016)  pagi.

Dari hasil pengembangan sebelumnya aksi curanmor yang dilakukan tersangka A (47), polisi berhasil menciduk tiga orang tersangka lain yang diketahui adalah teman dari tersangka A yakni MDR (19), MFR(19), dan ASR (19).

"Pelaku berhasil kami tangkap, kami terus lakukan pemeriksaan," ujar Kapolsek Pesanggrahan Kompol Afroni Sugiarto di Mapolsek Pesanggrahan.

Sebelumnya, tersangka A (47) berhasil ditangkap petugas saat mencoba kabur usai melancarkan aksi pencurian sepeda motor Honda Megapro milik korban IM (30) yang tengah parkir di depan rumah kontrakannya.

Saat itu korban sempat mengetahui aksi pencurian tersebut kemudian mengejar sambil teriak maling.

Polisi yang saat itu kebetulan berada dekat dari lokasi kejadian segera mengejar tersangka dan mengamankan tersangka ke Polsek Pesanggrahan.

Dari aksi tersebut polisi berhasil mengamankan Barang bukti berupa : Sepeda motor Honda mega pro, Sepeda motor Honda Beat, dua buah kunci Leter T, dan tiga unit sepeda motor RX King.

Para tersangka terancam dikenakan pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
0 Komentar