Kamis, 15 September 2016 22:39 WIB
Laporan Bili Achmad
JAKARTA,Tigapilarnews.com- Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Paranwansa, menyebut pelaku kejahatan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur terancam sanksi kebiri.
Melalui Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang hukuman kebiri, kimiawi bagi predator kejahatan seksual membuka peluang pelaku dikenai hukuman kebiri.
"Melihat dari pelaku dan korban, dilihat traumanya dan jumlahnya hukuman kebiri dinilai sudah sesuai diterapkan kepada pelaku," kata Khofifah saat diskusi dengan tajuk 'Menguak Tabir Prostitusi Online Anak' di Jakarta Selatan, Kamis (15/09/2016).
Selain pelaku, untuk pihak korban pihaknya akan melakukan upaya pemulihan kembali hubungan anak dengan keluarga yang sempat bermasalah agar kasus seperti ini tidak kembali terjadi.
"Ada proses reintegrasi sosial, jadi dia harus di integrasikan kembali dengan keluarga induknya, Senin depan tim Kemensos akan datangi orang tua yang bisa dijangkau," tutupnya.(exe)