Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Pakar Hukum Tatanegara, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, kewajiban cuti bagi calon petahana sesuatu yang tak perlu ditafsirkan. Sebab tidak ditemukan adanya pertentangan antara norma hukum dan norma konstitusi.Hal itu diungkapkan Yusril menanggapi uji materi UU Pilkada soal cuti calon petahana yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Dia juga menyebutkan, untuk uji materi ini akan menghadirkan ahli-ahli dari pemohon dan pemerintah serta DPR.Namun, kata Yusril, pihaknya belum dimintai apakah akan menghadirkan saksi ahli atau tidak."Yang penting dalam sidang kali ini saya sudah mengemukakan semua argumen," kata dia di Gedung Makamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).Argumen itu membantah argumen yang disampaikan Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) kepada MK. Yusril mengungkapkan, kewajiban cuti petahana itu sesuatu yang tidak perlu ditafsirkan lagi.Ia menegaskan, dalam UU calon petahana diwajibkan untuk cuti, jika tidak mengambil cuti maka akan dikenakan sanksi dari KPUD.Dalam UU tersebut menegaskan, jika petahana tidak cuti maka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon dalam pilkada, dalam konteks ini calon Pilgub DKI 2017."Jadi saya berpendapat dari sisi yuridis bahwa permohonan ini tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak ada pertentangan norma antara norma hukum dan norma konstitusi," pungkas Yusril.(i)