Kamis, 15 September 2016 10:16 WIB

779.342 Ribu Warga Kabupaten Bekasi Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada

Editor : Rajaman
Laporan: Rachmat Kurnia

BEKASI, Tigapilarnews.com - Masih sulitnya warga Kabupaten Bekasi memperoleh e-KTP hingga saat ini disesali banyak pihak, salah satunya dari Ketua KPU Kabupaten Bekasi Idham Holik.

Menurut Idham, dengan molornya perekaman data warga e-KTP dengan berbagai faktor yang ada sekarang membuat warga Kabupaten Bekasi terancam tidak bisa mengikuti Pilkada serentak 2017.

Pasalnya, saat ini ada sekitar 779.342 ribu warga di Kabupaten Bekasi belum mendapatkan e-KTP. Dimana ini menjadi syarat untuk dapat mengikuti Pilkada.

"Warga Kabupaten Bekasi ada 2 juta lebih dan sekitar 779 342 ribu warga terancam tidak bisa ikut Pilkada 2017 nanti karena belum punya e-KTP. Apalagi dengan peraturan KPU Pusat, yang menetapkan pemilih harus mempunya e-KTP, dan ini tentunya akan meningkatkan suara golput di Kabupaten Bekasi," ujar Idham dikantor KPU Kabupaten Bekasi, Kamis (15/9/2016).

Guna memecahkan masalah tersebut, Idham pun menegaskan sudah melakukan sosialisasi kemasyarakat agar segera mengurus E-KTP.

"Sudah dilakukan sosialisasi, saya sudah berikan surat ke Disdukcapil juga agar masyarakat bisa segera mengurus E-KTP agar busa terdaftar," tandas dia.
0 Komentar