Laporan: Rachmat KurniaBEKASI, Tigapilarnews.com - Masih sulitnya warga Kabupaten Bekasi memperoleh e-KTP hingga saat ini disesali banyak pihak, salah satunya dari Ketua KPU Kabupaten Bekasi Idham Holik.Menurut Idham, dengan molornya perekaman data warga e-KTP dengan berbagai faktor yang ada sekarang membuat warga Kabupaten Bekasi terancam tidak bisa mengikuti Pilkada serentak 2017.Pasalnya, saat ini ada sekitar 779.342 ribu warga di Kabupaten Bekasi belum mendapatkan e-KTP. Dimana ini menjadi syarat untuk dapat mengikuti Pilkada."Warga Kabupaten Bekasi ada 2 juta lebih dan sekitar 779 342 ribu warga terancam tidak bisa ikut Pilkada 2017 nanti karena belum punya e-KTP. Apalagi dengan peraturan KPU Pusat, yang menetapkan pemilih harus mempunya e-KTP, dan ini tentunya akan meningkatkan suara golput di Kabupaten Bekasi," ujar Idham dikantor KPU Kabupaten Bekasi, Kamis (15/9/2016).Guna memecahkan masalah tersebut, Idham pun menegaskan sudah melakukan sosialisasi kemasyarakat agar segera mengurus E-KTP."Sudah dilakukan sosialisasi, saya sudah berikan surat ke Disdukcapil juga agar masyarakat bisa segera mengurus E-KTP agar busa terdaftar," tandas dia.