Kamis, 15 September 2016 07:20 WIB

Kewarganegaraan Ganda Dianggap Akibat Peralihan Orde Lama ke Era Reformasi

Editor : Yusuf Ibrahim

Laporan Bili Achmad


JAKARTA, Tigapilarnews.com- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, menyebut kasus Archandra Tahar (AT) perihal kewarganegaraan ganda, merupakan hal yang biasa.


"Peristiwa AT adalah hal yang biasa. Menjadi tidak biasa karena ada alasan yang tidak biasa," ungkap Yasonna di Dirjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/09/2016).


Dirinya mengatakan, kasus Archandra bukanlah kali pertama. Sebab sebelumnya, juga pernah terjadi kasus serupa. "Ini bukan kasus kali pertama. Dulu kita ingat ada peristiwa serupa yang dialami Subarjo Noto. Dia melepaskan kewarganegaraan Rumania, kemudian alasan stateless maka dia diberikan itu kewarganegaraan Indonesia," tuturnya.


Kasus kewarganegaraan ganda hingga saat ini, diakuinya banyak ditemui karena hal tersebut tidak lepas dari peralihan orde lama ke era reformasi.


"Banyak warga negara Indonesia yang di luar negeri yang di kirim Bung Karno pada orde lama. Tapi karena peristiwa politik, mereka dituduh sehingga ngak bisa masuk ke Indonesia. Akhirnya mereka memilih menjadi warga negara lain, sebenarnya mereka ingin kembali ke Indonesia," lanjutnya


Menindaklanjuti kasus-kasus seperti ini, Yasonna tengah mematangkan langkah-langkah yang akan diambil pemerintah. Misalnya saja yakni, apakah merevisi UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan atau mempertahankan, semua masih perlu pertimbangan matang.


"Ada keinginan untuk UU Kewarganegaraan kita direvisi yang memungkinkan kita gunakan dwi kewarganegaraan, namun sementara pokoknya kalo kita temukan dua paspor biasanya dicabut paspor Indonesianya. Tapi di beberapa kesempatan, disuruh pilih. Karena asas perlindungan maksimum, termasuk TKI kita demi perlindungan kewarganegaraan," tutupnya.(exe/ist)


0 Komentar