Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Dalam persidangan kasus mutilasi wanita hamil di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, terdakwa Agus alias Kusmayadi membeberkan alasannya hingga tega memutilasi korban.Agus membunuh korban Nur Atikah karena melontarkan makian kepada Agus."Iraha Aing dibawa balik ..(sebut kata binatang)," ujar Agus mengingat perkataan kasar korban, Selasa (13/9/2016) di PN Tangerang.Setelah mendengar cacian tersebut, korban juga mendorong tubuhnya hingga terjatuh. Namun, Agus langsung berdiri dan mencekik korban. Tak lama kemudian melakukan memutilasi Nur.Keterangan dalam berkas acara tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pratama Dista Anggara.Selain itu, jaksa menjeratnya dengan diancam melanggar pidana Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 340 tentang pembunuhan berencana."Primernya untuk Kusmayadi Pasal 340 KUHP, sedangkan Subsidairnya 338 KUHP. Sedangkan untuk terdakwa Erik, sama bedanya ada Juncto Pasal 56 KUHP," jelas Pratama.Jaksa juga telah bersiap-siap untuk mendatangkan saksi yang dapat menjerat kedua terdakwa secara maksimal."Kita siapkan saksi-saksi untuk sidang berikutnya," katanya.Sementara, Ketua Majelis Hakim I Gede Ketut Sudiro mengatakan sidang akan kembali digelar pada 20 September 2016 dengan agenda mendengar keterangan saksi."Sidang dilanjutkan pekan depan ya, tanggal 20," pungkasnya.