Selasa, 13 September 2016 16:00 WIB

KPK Diminta Awasi Mantan Terpidana Maju Pilkada

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi II DPR Arteri Dahlan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut serta mengawasi pelaksanaan Pilkada 2017 tahun mendatang.

Pasalnya, baik Pemerintah yang diwakili Mendagri serta KPU dan Komisi II DPR bersepakat memperbolehkan kepada mantan terpidana boleh maju sebagai calon kepala daerah.

"Kedepan untuk isu-isu strategis yang seperti ini KPK sudah harus turun, cermati, dan kawal karena ini peristiwa berangkai. Modusnya tidak melulu uang tapi 'perdagangan pengaruh' dan kita sejak 2006 sudah meratifikasi loh dan itu termasuk korupsi," kata Arteri di Gedung DPR, Selasa (13/9/2016).

Politikus PDIP ini pun lantas meminta masyarakat tidak sepenuhnya menyalahkan DPR. sebab, Pemerintah sendiri menyetujui terpidana boleh mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah.

"Jangan salahkan sepenuhnya sama DPR. Putar saja rekaman Dirjen Otonomi Daerah (Otda) yang mewakili pemerintah dan semua pendapat anggota kemarin lucu-lucu deh. Kalau kalian punya anak SD aja akan bisa menilai dialektika pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kemarin seperti apa," pungkasnya.
0 Komentar