Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota DPR Komisi II, Arteria Dahlan menilai terpidana yang menjalani hukuman percobaan atau terpidana yang tidak diputuskan hukuman penjara boleh mendaftarkan diri menjadi calon Kepala Daerah merupakan keputusan sepihak.Mengingat, isu tersebut memanas, bahkan dibahas serius di Komisi II DPR dengan Kementrian Dalam Negeri, pemerintah dan penyelenggara Pemilu.Hasilnya, terpidana yang menjalani hukuman percobaan atau terpidana yang tidak diputuskan hukuman penjara boleh mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017."Ternyata informasi satu hari sebelum rapat dalam rapat tersebut akan dihadirkan ahli, tanpa mekanisme lembaga untuk menetapkan siapa ahli yang layak dan yang ditonjolkan keahlian terkait hal apa? Ahli bicara kesana kemari, tidak jelas, khususnya menerangkan hal isu yang hendak digali dan dibuat terang," Kata Arteri di Gedung DPR, Selasa (13/9/2016)."Malamnya secara sepihak walaupun tanpa kehadiran empat fraksi, dengan penolakan dua fraksi, dan kehendak satu fraksi dianggaplah itu secara dipaksakan sebagai suatu kesimpulan komisi," sambung politisi PDIP tersebut.Lanjut Arteria, pihaknya tetap menyatakan keberatan. Parahnya, dalam forum yang tidak repsentative tersebut seolah-olah disepakati kesimpulan yang pihaknya tidak sepakati itu."Kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) kemarin pun tidak diumumkan dan dibacakan kembali. Hebat, semua dibuat ala koboi, tanpa mengindahkan prosedur dan ketentuan undang-undang. Saya minta ini diusut tuntas, ke depan biar jera, biar tidak ada lagi arogansi kekuasaan. baru dikasi pegang palu komisi aja sudah buat republik heboh," pungkasnya.Diketahui, DPR dan pemerintah akhirnya sepakat bahwa mantan terpidana boleh maju sebagai calon kepala daerah.Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baedowi mengatakan perdebatan dengan pemerintah mengenai Peraturan KPU (PKPU) soal boleh-tidaknya mantan terpidana mengikuti pilkada serentak 2017 sudah menemukan titik temu. Ia menjelaskan, rapat Komisi II DPR RI dengan KPU, Sabtu (10/9/2016) malam memutuskan, mantan terpidana diperbolehkan maju sebagai calon kepala daerah."Sudah putus tadi malam, antara DPR dan pemerintah bahwa mantan terpidana boleh mencalonkan kepala daerah," ujar Baedowi, Minggu (11/9/2016).