Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Jelang Hari Raya Idul Adha, sejumlah kendaraan berat seperti truk kontainer dan kendaraan bersumbu lebih dari dua, dilarang melintas ruas jalan tol, jalan nasional dan jalur wisata.Demikian disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Samadi, usai melakukan pelantikan kepada Perwira Transportasi di Lapangan Bandara Budiarto Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Kabupaten Tangerang."Kita sudah lakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Telah disepakati tiga hari menjelang lebaran (H-3) Idul Adha, kendaraan berat dilarang melintas di jalan nasional, tol dan jalur wisata yang ada di delapan provinsi," ujar Budi, Kamis (8/9/2016).Nantinya, mulai tanggal 9 hingga 12 September 2016, kendaraan berat dilarang melintas di jalan nasional, tol dan jalur wisata di delapan provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.Kendati demikian, Budi menambahkan, akan memberikan pengecualian pada kendaraan berat yang khusus mengangkut bahan-bahan kebutuhan pangan, ternak, bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas."Untuk kendaraan pengangkut bahan-bahan pangan atau bahan bakar minyak (BBM) diperbolehkan melintas asal mendapat izin dari Dinas Perhubungan untuk memastikan jalur yang bisa dilalui kendaraan," tutupnya.