Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahap pertama telah usai.Sementara, Pilkada 2017 akan segera datang, tapi lima daerah berdasarkan evaluasi penyelenggaraan pilkada serentak 2015 mengalami penudaan pemungutan suara.Sebab, sengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN), dan Mahkamah Agung (MA) yang belum tuntas."Dari sebanyak 269 Pilkada yang diselenggarakan masih ada lima yang belum tuntas. Di antaranya Kalimantan Tengah, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kota Manado, Kabupaten Fak Fak," jelas Ketua KPU Juri Ardiantoro di gedung KPU, Jakarta, Kamis (8/9/2016)Juri menjelaskan atas dasar itu KPU mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Mahkamah Agung (MA), dan PT-TUN untuk melakukan lokakarya persiapan percepatan penyelesaian sengketa Pilkada."Kami perlu bertemu untuk mendiskusikan penyelesaian sengketa. Ini untuk penyempurnaan kerangka waktu penyelesaian sengketa," ucapnya.Diwartakan sebelumnya, Komisioner KPU Ida Budhiati menyebutkan kerangka waktu penyelesaian sengketa ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap KPU sebagai penyelenggara Pilkada."Intinya harus segera diselesaikan sengketa terkait pemungutan suara nanti, masyarakat juga pasti tidak mau calon yang akan dipilihnya nanti masih memiliki masalah, apalagi KPU yang memutuskan layak atau tidak layaknya daftar calon-calon yang sudah terpilih," imbuh Ida.