Laporan : Rizky AdytiaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Sebanyak 36 bangunan semi permanen warga Jalan Kebon Jeruk 16 RW 08, Kelurahan Maphar, Taman Sari, Jakarta Barat dibongkar.Bangunan tersebut dibongkar karena berdiri di atas saluran air yang menyebabkan proses pembersihan saluran air tersebut menjadi lebih sulit.Pihak kelurahan terkait telah melakukan pendekatan dan memberikan surat peringatan (SP) kepada pemilik bangunan yang sudah cukup lama menghuni kawasan tersebut yaitu sekitar 30 tahun."Kita lakukan pendekatan persuasif. saat penertiban, warga juga membantu kami," Papar Lurah Maphar Mahfud saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2016).Menurutnya, tidak ada relokasi bagi para pemilik bangunan itu karena pemilik bangunan tersebut tidak memiliki sertifikat bangunan tersebut."Pemilik dan penyewa bangunan itu sudah pindah ke rumah lain. Ada juga yang pulang kampung," tutupnya.Penertiban bangunan-bangunan tersebut melibatkan ratusan aparat gabungan dari Satpol PP kecamatan dan lurah, PHL Tata Air dan PPSU, TNI-Polri serta warga. Pelaksana penertiban tersebut berjalan kondusif dan tidak ada protes dari pemilik bangunan.