Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Menjelang libur hari raya Idul Adha 1437 H, sejumlah kendaraan angkutan barang yang memiliki lebih dari dua sumbu dilarang beroperasi.Pasalnya, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan arus lalu lintas di sejumlah jalan tol, khususnya antrian yang membludak di pintu masuk dan keluar tol."Larangan operasi sementara ini dilakukan mulai tanggal 9 September 2016 mulai pukul 00.00 WIB, sampai dengan 12 September 2016 pada pukul 24.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya kombes Pol Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Selasa (6/9/2016)Adapun kendaraan yang tidak bisa peroperasi, kata Awi, seperti kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandeg (truk gandeng), konteiner, dan kendaraan dengan sumbu lebih dari dua.Sementara itu, untuk kendaraan angkutan barang seperti kendaraan bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok, susu murni, barang antaran pos, barang bahan baku ekspor/impor yang berasal dari home industry dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor, diperbolehkan beroperasi atau mendapat pengecualian untuk tetap beroperasi."Untuk pengangkutan air minum dalam kemasan dilakukan sebelum pelaksanaan waktu pelarangan atau boleh tetap beroperasi dengan kendaraan yang tidak lebih dari dua sumbu. Sedangkan pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepet rusak melalui arus lalu lintas darat itu diberikan perioritas," tambah Awi.Awi pun memaparkan, larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang berlaku pada jalan nasional baik jalan tol atau bukan jalan tol dan jalur wisata delapan provinsi seperti Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali."Jika masih tetap beoperasi, akan dikenakan sanksi pasal 282 dan pasal 306 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana satu bulan dan denda sebesar Rp250 ribu," tegas Awi.