Senin, 05 September 2016 22:42 WIB

Ahli Patologi Forensik Jelaskan Fakta Lain Kematian Mirna

Editor : Yusuf Ibrahim

LLaporan Arif Muhammad Riyan


JAKARTA, Tigapilarnews.com- Ahli Patologi Forensik dari Australia, Beng Beng Ong, tidak berani menyimpulkan Wayan Mirna meninggal akibat sianida.


Apalagi, tak pernah ada proses autopsi secara menyeluruh terhadap jasad Mirna. Dari hasil analisisnya, Beng Ong memberikan tiga kesimpulan dalam kasus Mirna. Pertama, tidak adanya pemeriksaan pascakematian atau post mortem examination. Lalu, adanya penundaan dalam pengumpulan spesimen toksikologi.


"Lalu adanya hasil toksikologi yang kontradiktif," kata Beng Ong di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (05/09/2016).


Pengambilan sampel cairan lambung Mirna oleh pihak kepolisian, menurut Beng Ong, bukan autopsi secara menyeluruh. Padahal, hal yang seharusnya dilakukan untuk mencari tahu apa penyebab kematian adalah autopsi.


Adanya penundaan pengumpulan spesimen toksikologi, kata Beng Ong, juga dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan toksikologi. Dia mencontohkan, zat sianida 0,2 miligram per liter dalam sampel cairan lambung Mirna boleh jadi ada akibat perubahan yang terjadi pascakematian atau post mortem change. Terlebih, zat sianida bisa didapat dari manapun, misal sayur-sayuran tertentu, sampai asap rokok.


"Tentu juga karena tidak ada autopsi, maka penyebab kematian tidak dapat disimpulkan," ujar Beng Ong.


Laporan adanya 0.2 miligram sianida dalam lambung Mirna, dikeluarkan oleh Rumah Sakit Abdi Waluyo. Pihak rumah sakit mengecek lambung Mirna, 70 menit setelah Mirna dinyatakan meninggal dunia. Hasil laporan RS Abdi Waluyo yang diterima Beng Ong juga, pada empedu, hati, air seni, hingga cairan lambung, negatif sianida.


"Karena autopsi tidak dilakukan, maka saya berkesimpulan, penyebab kematian di luar keracunan sianida tidak dapat dikesampingkan," ujar Beng Ong.


Sebelumnya, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-18 ini, Majelis Hakim Kisworo akan mendengarkan kesaksian dari saksi meringankan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.


Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.


Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.(exe)


0 Komentar