Laporan: Muchammad SyahputraJAKARTA,Tigapilarnews.comĀ - Kakanwil BPJS Hendro Sucahyono mengatakan bahwa apabila para warga tidak bisa membayar uang cicilan perbulan jaminan kesehatan BPJS, pihaknya tidak akan memberikan denda kepada peserta layanan BPJS tersebut."Pihak saya mengatakan tidak ada denda apabila ada keterlambatan pembayaran," ujarnya, di kantor Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Senin (5/9/2016).Namun pihaknya akan memberikan waktu selama tiga bulan terhadap peserta layanan BPJS untuk dapat membayar serta melunasi tunggakan."Kalo 3 bulan tidak bayar tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan menggukan kartu tersebut. Dan kami yang akan menanggung. Tapi kalo lewat 4 bulan itu dianggap sudah tidak lagi terdaftar di BPJS," tambahnya.Selanjutnya dia menjelaskan, layanan kesehatan BPJS ini hanya bisa digunakan oleh orang yang bersangkutan saja."Ini adalah perorangan, jadi apabila ingin mendapatkan jaminan kesehatan harus mebayar secara sendiri-sendiri atau perkepala, bukan rembukan, jadi bayarnya juga sendiri-sendiri," jelasnya.Selain itu pihaknya menjamin bahwa pelayanan BPJS tidak akan mempersulit masyarakat dalam menerima layanan kesehatan."Seperti ada salah satu peserta layanan BPJS mengalami kecelakaan, cukup hanya membawa kartu yang menunjukan bahwa anda peserta layanan BPJS, datang ke Rumah Sakit dan langsung berobat, karena jangan lagi dipersulit. Kalo ada yang mempersulit adukan ke kami, dan akan ditindak lanjuti secara tegas," pungkasnya.Dalam hal ini pihaknya juga selalu melakukan sosialisasi ke Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS dalam memberikan layanan kesehatan terhadap warga yang kurang mampu."Hal ini pun sudah kita selalu sosialisasikan kepada rumah sakit agar para warga pengguna kartu BPJS tidak dipersulit untuk mendapatkan pengobatan. Dan jangan sampai menerima sakit dua kali," tutupnya.