Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Polemik boleh tidakya terpidana maju dalam perhelatan calon kepala daerah menyeruak ke publik. Isu tersebut memanas, bahkan sempat dibahas serius di Komisi II DPR dengan pemerintah dan penyelenggara Pemilu. Khususnya, terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) penyelenggaraan Pilkada yang sudah berada di depan mata.Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kepala daerah yang sedang menjalani percobaan ataupun telibat dalam perkara pidana tidak boleh mencalonkan sebagai Kepala Daerah."Pengertian KPU masih tetap sama bahwa terpidana itu adalah orang yang dihukum, tidak hanya dia masuk penjara atau tapi bisa jadi semacam hukum percobaan yang tidak perlu menjalani hukuman di dalam lapas. Nah karena KPU tidak membenarkan pengertian dari terpidana itu maka hukuman percobaan pun adalah bagian yang tidak diperkenankan orang untuk menjadi calon Kepala Daerah," kata Ketua KPU Juri Ardiantoro di Kantor KPU, Senin (5/9/2016).Juri pun memastikan bahwa kepastian ini sudah menjadi sikap KPU RI. Terlebih, KPU tidak bisa dipaksa untuk mengikuti usulan tersebut."KPU tidak bisa dipaksa untuk menjadi institusi yang turut menyetujui mengenai kemungkinan terpidana percobaan itu bisa jadi calon Kepala Daerah," pungkasnya.