Senin, 05 September 2016 16:09 WIB

Temukan Fakta Baru Kasus Jessica, Otto Terharu

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengaku menemukan fakta baru seputar kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Namun, dirinya belum bisa mengungkapkan secara langsung fakta baru itu. Fakta itu akan dibeberkan di dalam persidangan 'kopi sianida' ke-18 ini.

"Sangat lama kami menunggu waktu ini, saya sangat terkejut juga dengan fakta baru yang kita temukan," ucap Otto sebelum sidang di Pengadilam Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

Mantan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu bahkan sampai menangis mendengarkan fakta baru tersebut.

"Saya hampir menangis setelah dengar fakta ini . Belum pernah diungkap," ungkapnya.

Dia sendiri tak mau mengungkap secara langsung dengan alasan karena merupakan strategi yang menjadi pembuktian pihaknya.

"Alasannya nanti setelah persidangan. Karena ini menyangkut strategi kami ya. Setelah selesai kami akan sampaikan," kata dia.

Lebih lanjut, fakta tersebut telah lama ditunggu-tunggu dalam misteri kematian Mirna. Menurutnya adanya saksi ahli yang akan dihadirkan di sidang kedelapan belas kasus 'Kopi Sianida' akan mengejutkan seluruh masyarakata Indonesia.

Namun, Otto belum mau menjelaskan siapa ahli yang dihadirkan di sidang kali ini.

"Kami coba manfaatkan waktu sebaik baiknya, kami akan buktikan. Masyarakat punya persepsi macam macam. Dengan kesaksian ahli ini Indonesia akan terkejut, mungkin semha akan terkejjut tidak sepeti dibayangkan orang lain," pungkasnya.

Dalam sidang ini, Ibunda Jessica, Imelda Wongso pun nampak hadir di ruang sidang. Kehadiran Imelda merupakan pertama kali semejak persidangan kasus ini bergulir di pengadilan.

Sebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-18 ini, Majelis Hakim Kisworo akan mendengarkan kesaksian dari saksi meringankan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar