Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Terkait adanya jaringan penjaja seks laki-laki di bawah umur, Tim Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan penyidik juga akan menelusuri dan mencari para pelanggannya."Kita akan temukan pelanggannnya dulu," ujar Direktur Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jendral Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2016)Kendati antara pelanggan dan korban melakukan perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka, namun petugas akan terus menelusuri. Hal itu dilakukan berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dimana perbuatan pelanggan tersebut tergolong tindakan pidana yakni perbuatan cabul."Perbuatan pelanggan masuk dalam undang-undang perlindungan anak, sebagai kejahatan, melakukan cabul kepada anak. Kita mengatakan para pengguna juga tindakan kejahatan. Itu juga harus dilindungi. Jangan asal suka sama suka saja. Tapi ini anak-anak merupakan aset negara dan generasi penerus itu harus dilindungi, tidak bisa dikesampingkan," tegas Agung.Agung juga menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang memiliki keluarga itu, telah melakukan aksinya selama kurang lebih satu tahun. Untuk pelanggannya sendiri, petugas masih mendalaminya."Kurang lebih satu tahun melakukan itu. Pelaku ini memang menyimpang. Sementara kami belum tau untuk pelanggannya apakah warga wna atau wni. Saat ini kami temukan pelanggannya wna," tutup Agung.Sebagaimana diketahui, AR (41), merupakan pelaku jaringan penjaja seks gay, ditangkap oleh anggota Dit Tippid Eksus Badan Reserse Kriminal Polri di sebuah Hotel, Jalan Raya Puncak km 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/8/2016) malam.Atas perbuatan, tersangka AR dikenakan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 44 tentang pornografi dan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).