Laporan: Rizky AdytiaJAKARTA, Tigapilarnews.com – Penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap mulai berlaku hari ini, Selasa (30/8/2016).Penerapan sistem ganjil-genap ini setelah melalui masa uji coba selama satu bulan terhitung dari tanggal 27 Juli hingga 26 Agustus 2016.Untuk itu, aparat Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, dan Satpol PP DKI Jakarta berjaga-jaga di kawasan yang diberlakukan sistem ganjil-genap untuk mengawasi pengendara yang melanggar.Kepala Sub Direktorat Pembinaan Penegak Hukum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan sistem ganjil-genap untuk menekan volume kemacetan yang sering terjadi di sejumlah kawasan protokol."Saat ini volume kemacetan di beberapa ruas jalan sudah mulai menurun," ujar AKBP Budiyanto di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (30/8/2016) pagi.Menurut AKBP Budiyanto, masih ada pengendara yang tidak mengetahui dan melanggar sistem ganjil-genap.Namun, para pengendara yang melanggar tetap akan ditindak tegas dengan sanksi administratif berupa tilang."Bagi para pengendara yang melanggar akan kami tindak tegas dengan menilang pengendara tersebut," pungkasnya.