Senin, 29 Agustus 2016 21:08 WIB

Percepat Perekaman E-KTP, Pemkot Tangerang Buka Pelayanan Sabtu-Minggu

Editor : Danang Fajar
Laporan : Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Guna mempercepat pelayanan Perekaman E-KTP, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membuka pelayanan Sabtu dan Minggu mendatang. Bahkan pelayanan perekaman E-KTP nantinya, dilakukan dengan sistem jemput bola ke warga langsung.

Pemkot Tangerang meminta kepada warga Kota Tangerang yang belum melakukan perekaman untuk segera melapor ke pihak Kecamatan maupun Kelurahan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

"Lurah dan Camat terus sosialisasikan kepada masyarakat terkait kewajiban mereka. Termasuk soal perekaman KTP, jangan sampai masyarakat kurang terinformasikan," ujar Wakil Wali Kota Sachrudin, saat memberikan arahan dalam Rapat Evaluasi Kewilayahan di Ruang Akhlakul Karimah Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (29/08/2016) sore.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Pemkot Tangerang, sampai bulan Agustus 2016 tercatat sebanyak 240 ribu warga Kota Tangerang belum melakukan perekaman, sedangkan untuk batas akhir perekaman sebagai instruksi dari pemerintah pusat adalah 30 September 2016. Untuk itu Wakil menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan jemput bola dengan terjun langsung ke masyarakat mendata warganya yang belum melakukan perekaman.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, Erlan menjelaskan, bahwa pihaknya selama ini telah mengerahkan dua unit mobil perekaman E-KTP yang nanti akan mengunjungi warga yang belum melakukan perekaman.

"Dalam satu hari, rata-rata ada 100-200 warga yang kita layani lewat fasilitas mobil keliling tersebut," kata Erlan, seraya menjelaskan bahwa bagi warga yang mau dikunjungi mobil perekaman E-KTP, bisa menghubungi langsung pihak kelurahan masing-masing.

Namun demikian, Erlan juga meminta kepada warga Kota Tangerang untuk proaktif dalam mengurus administrasi kependudukan, dengan memberikan data yang valid. Karena, menurutnya masih banyak ditemukan data kependudukan yang ganda.

"Sebenarnya kalau datanya benar cukup bawa KTP dan KK ke kantor kecamatan bisa langsung melakukan perekaman. Cuman ada juga yang agak lama prosesnya karena datanya enggak muncul, itu bisa karena NIKnya ganda atau emang belum terdata," paparnya.

Erlan, juga berharap agar warga Kota Tangerang tidak gampang panik terutama terkait dengan adanya aturan yang mengharuskan KK ditandatangani oleh Kepala Dinas Dukcapil.

"KK yang tidak ada tandatangan basah Kepala Dinas tetap berlaku. Oleh karenanya masyarakat tidak perlu membuat KK baru asalkan data anggota keluarganya tidak berubah," pungkas Erlan menyikapi banyaknya masyarakat yang secara masif mengajukan permohonan pembuatan KK baru padahal data anggota keluarganya tidak berubah.
0 Komentar