Jumat, 26 Agustus 2016 17:37 WIB
Laporan : Hendrik Simorangkir
TANGERANG, Tigapilarnews.com - Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, gelar kasus pemalsuan surat KTP dan Kartu Keluarga (KK), yang diadakan di Aula Polsek Kelapa Dua.
Diketahui, tersangka tersebut berinisial CS (37), melakukan tindak pidana pemalsuan KTP dan KK dengan menggunakan satu set komputer berikut printer dan blangko KTP kosong.
"Tersangka telah menjalani proses surat palsu selama satu tahun. Tersangka menargetkan satu pembuatan surat palsu tersebut dari Rp 150 rb - Rp 300 rb," ujar Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Zainal Ahzab, Jumat (26/8/2016).
Lanjutnya, tersangka mengakui target korbannya dari masyarakat yang punya kepentingan untuk proses peminjaman.
"Tersangka mempunyai jaringan khusus di tiap kelurahan di Tangerang. Jaringan ini masih terus kami selidiki. Tersangka sendiri mengincar korbannya yang tidak punya KTP asli Tangerang yang hendak mengurus masalah peminjaman," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kelapa Dua, guna penyelidikan lebih lanjut. "Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara," tutupnya.