Laporan : Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah, menyatakan jika dirinya ikut pilkada maka ia akan berhenti dari jabatannya sebagai PNS DKI Jakarta."Kalau saya kan PNS, sama dengan anggota dewan, TNI dan Polri, itu harus berhenti. Saya taat sama undang-undang, saya akan berhenti. Harus taat sama undang-undang," kata Saefullah di Daan Mogot, Kamis (25/8/2016) siang.Berbeda dengan Gubernur dan Wagub dikatakan Saefullah, jabatan mereka adalah jabatan politik yang hanya diwajibkan untuk cuti."kalau gubernur dan wagub kan jabatan politik. Itu menurut amanat UU harus cuti," pungkasnya.Diberitakan sebelumnya, Tiga pejabat utama di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berniat maju di pemilihan gubernur (pilgub) 2017 nanti. Mereka adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok, Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, serta baru-baru ini Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.