Kamis, 25 Agustus 2016 14:25 WIB

Kuasa Hukum Jessica Pertanyakan Sisa Sianida dalam Darah Mirna

Editor : Rajaman
Laporan : Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Kuasa Hukum Terdakwa Jessica Kumala Wongso Otto Hasibuan mempertanyakan sisa racun sianida yang terserap dalam darah korban Wayan Mirna Salihin kepada Saksi Ahli Toksikologi, I Made Agus Gelgel Wirasuta.

Otto menilai, seharusnya Ahli Toksikologi dapat memeriksa kandungan sianida dalam darah pada korban.

"Dia (Saksi) hanya berikan analis terkait berita acara yang diberikan polisi, kalau orang mati kita lihat di gelas atau di tubuh, harusnya periksa ditubuh, ditemukan 0,2 mg sianida bisa dari singkong dari mana, itu terserap dalam darah harusnya darah diperiksa," tegas Otto disela-sela sidang di skors di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).

Dari keterangan saksi Ahli menyebut sisa sianida akan terdistribusi melalui darah menjadi asam tiosinat.

Namun kembali Otto mempertanyakan asam tiosinat tidak ditemukan dalam hati dan urin korban.

"Ternyata asam tiosonat di dalam hati tidak ditemukan, kalo tidak ditemukan brarti tidak ada sianida, tapi parameter harus ada tiosinat faktanya tidak ditemukan, di urin juga tidak ada," pungkas Otto.
0 Komentar