Kamis, 25 Agustus 2016 11:49 WIB

Tidak Ada Bekas Sianida dalam Tubuh Mirna?

Editor : Hermawan
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Meski sempat melayangkan protes terkait kehadiran dua saksi ahli oleh tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, tapi hakim tetap mempersilakan saksi ahli untuk memberikan kesaksian mereka dalam persidangan kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).

Adapun yang pertama memberikan kesaksian adalah ahli toksikologi I Made Gelgel Agus Wirasuta dengan memaparkan sesuai BAP yang ditelisik pasca tewasnya Wayan Mirna Salihin.

"BAP dari Bareskrim Mabes Polri PH korban 5,5, dan ada sinida. Sedangkan, BAP kedokteran forensik ada efek korosit hebat dalam tubuh korban (Mirna)," ucap Imade dalam kesaksiaanya di sidang ke-14 kasus Kopi Sianida, Kamis (25/8/2016) di PN Jakarta Pusat.

Di samping itu, kata Imade sejatinya tidak hanya 0,2 miligram sianida saja yang masuk dalam tubuh Mirna.

Namun, 0,2 miligram yang ditemukan dalam lambung korban hanya sebagian saja. Sebab, sebagian sudah terserap oleh organ tubuh lainnya sehingga tidak dapat menyerap oksigen berujung tewasnya Mirna.

"Korban tiga hari baru diautopsi sehingga senyawa bisa kedistribusi kemanapun. Ini yang membuat sianida tidak terkonsentrasi di lambung saja," pungkasnya.

 
0 Komentar