JAKARTA, Tigapilarnews.com- Peraturan Presiden No.178 Tahun 2014 merupakan bentuk nyata Pemerintah RI mewujudkan terciptanya keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia.Selain itu, di wilayah yurisdiksi Indonesia sebagai upaya mendukung terciptanya kemakmuran rakyat Indonesia. Hal tersebut dikatakan Kepala Bakamla RI, Laksamana Madya TNI Ari Soedewo, saat membuka rapat koordinasi monitoring dan evaluasi pokok-pokok kebijakan Kepala Bakamla RI semester 1 tahun 2016, di Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (24/08/2016).Berdasarkan Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014, lanjutnya, Bakamla RI mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.Guna terlaksananya tugas dan fungsi secara optimal, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja program dengan berpedoman pada rencana kerja, anggaran dan kebijakan kepala Bakamla.Evaluasi kinerja semester satu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan kinerja program dan penyerapan anggaran yang telah dilakukan masing-masing deputi, berikut kendala masalah yang dihadapi sebagai faktor penghambat terciptanya optimalisasi kinerja."Disamping itu evaluasi kinerja semester satu diharapkan mampu memacu terlaksananya kinerja pada semester dua secara optimal," pungkasnya.(exe/ist)