Rabu, 24 Agustus 2016 16:03 WIB

PPP Terpecah, KPU Segera Putuskan Partai yang Terdaftar

Editor : Danang Fajar
Laporan : Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan akan segera membuat keputusan terkait pendaftaran Partai Persatuan Pembangunan.

Ketua KPU DKI, Sumarno mengaku akan segera menetapkan kubu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang resmi mendaftar dalam Pilkada 2017.

"KPU pasti akan membuat putusan KPU Pusat, partai mana yang dinyatakan diterima untuk melakukan pendaftaran. Jadi tidak mungkin dua kepengurusan akan mengajukan calon, apalagi calonnya berbeda," tegas Sumarno di kantor KPUD, Salemba, Jakarta, Rabu(24/8/2016).

Sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terpecah menjadi dua kubu, dalam proses pendaftaran bakal calon melalui jalur parpol di Pilkada mendatang PPP tidak dapat mendaftar dengan dua kepengurusan apalagi jika calon yang diusung berbeda.

Oleh karena itu sosialisasi akan terus dilakukan KPU terkait permasalahan tersebut.

"Ya sekarang kan sosialisasi bersifat umum, soal pendaftaran pemilih dan juga tata cara pencalonan. Jadi nanti mana yang akan diputuskan KPU pusat, KPU provinsi sifatnya mengikuti saja, DPP mana di antara dua PPP itu akan ditetapkan sebagai DPP legal, nah nanti KPU provinsi tinggal mengikuti saja keputusan KPU Pusat," lanjut Sumarno.

Seperti diketahui, pendaftaran bakal calon melalui jalur politik akan dilaksanakan tanggal 21-23 September 2016.
0 Komentar