JAKARTA, Tigapilarnews.com – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana, hari inimenerima keluhan dari para supir taksi online di Kompleks Parlemen, Senayan.Keluhan tersebut terkait dengan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek yang telah diterbitkan sejak 1 April 2016. Para supir online merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan regulasi tersebut.Bahkan, para supir yang tergabung dalam aplikasi Uber dan Grab ini menilai regulasi tersebut adalah pesanan dari pengusaha besar kepada pemerintah. Sehingga, kebijakan yang dikeluarkan lebih cenderung menguntungkan pemodal daripada para supir.Menanggapi itu, Yudi berkomitmen bahwa DPR, khususnya Komisi V, akan menjembatani persoalan ini agar dapat menghasilkan solusi jalan tengah yang komprehensif."Peraturan ini dibuat dengan maksud baik. Kalau ada dampak dari peraturan itu, mungkin ambil jalan tengah yang bisa diterima oleh kedua belah pihak, baik dari pemerintah maupun taksi online," jelas Yudi pasca dengar keluhan para supir tersebut diruang rapat Komisi V, Senin (22/8/2016).Meskipun demikian, Yudi pun berharap dengan adanya pengoperasian moda transportasi berbasis online tidak boleh mematikan transportasi tradisional."Pemerintah juga harus turun tangan untuk memastikan kedua moda itu bisa sama-sama berjalan. Dan sebagai moda transportasi umum yang nyaman dan aman," ucap Legislator PKS ini.Adapun mengenai aksi yang dilakukan para supir taksi online, Yudi menilai hal tersebut masih dalam batasan yang wajar. Oleh karena itu, Yudi berharap bagi para pengelola taksi online, seperti Uber dan Grab, tidak harus langsung memberhentikan sementara (suspending) para supir yang melakukan aksi tersebut."Pengelola taksi online harus bisa dong melakukan sosialisasi terlebih dahulu sehingga bisa melakukan advokasi terhadap sopir, tidak langsung menghakimi sopir taksi online," tegas Yudi.