JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ratusan Pengemudi Taksi Online hari ini melakukan demo di didepan Istana negara dan depan Gedung DPR, dalam tuntutannya, mereka meminta agar pemerintah mencabut peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.Dalam peraturan tersebut, berisi soal mewajibkan untuk memiliki SIM A umum, uji KIR, balik nama STNK menjadi milik perusahaan, dan harus memiliki pool atau pangkalan.Sementara, Inisiator Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) Cecep Handoko (Ceko) mengatakan, peraturan Menteri Perhubungan tersebut sudah benar dan harus diterima oleh semua pihak penyelenggara angkutan umum."Peraturan tersebut sesuai dengan UU laluintas No 22 th 2009 dimana perlunya aturan main atas beroperasinya Transportasi Umum agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan persaingan usaha yang tidak sehat," kata Ceko dalam keterangan pers, Senin (22/8/2016).Namun, lanjut Ceko, pihaknya mengapresiasi demo yang dilakukan oleh kawan-kawan pengemudi transportasi online, hal tersebut merupakan sistem dari demokrasi yang sama-sama harus dihargai."Meski kita tahu tuntutan para pendemo adalah upaya menganulir hasil keputusan bersama antara PPAD, Pemerintah dan Perusahaan penyedia jasa aplikasi," tambahnya.Selain itu, sebagai ketua PPAD, ia meminta dan menghimbau agar teman-teman PPAD tidak terprovokasi oleh pihak manapun dan tetap melakukan aktifitas seperti biasanya, demi kepentingan yang lebih luas."Temen-teman PPAD jangan sampai terpancing dengan saudara-saudara kita yang melakukan demonstrasi, kita tunggu keputusan dari pemerintah" pungkasnya.