JAKARTA, Tigapilarnews.com - Untuk ke-3 kalinya Fraksi PKS mengirimkan nama anggotanya untuk menduduki kursi Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Setelah mengusulkan nama-nama Al Muzammil Yusuf dan Anshori Siregar, Kamis lalu (18/8/2016), FPKS kembali mengusulkan nama TB. Soenmandjaja untuk duduk sebagai Ketua MKD.Menanggapi hal tersebut, lewat pesan singkat, Open Parliament Institute mengingatkan pimpinan MKD siapa TB Soenmandjaja sesungguhnya."Kami mengingatkan Pimpinan dan Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bahwa saudara TB. Soenmandjaja Anggota FPKS yang kini diajukan oleh FPKS menjadi Ketua MKD adalah pihak terkait dalam kasus pemecatan Saudara Fahri Hamzah," tegas Direktur Open Parliement Institute, Adi Putra, dalam pesan sngkat, Senin (22/8/2016).Peringatan Open Parliement Institute didasarkan pada dokumen perkara di PN Jakarta Selatan. Mengacu kepada dokumen itu, menurut Adi, TB Soenmandjaja memiliki conflict of intrest dalam persidangan MKD terkait gugatan Fahri Hamzah terhadap 3 pimpinan PKS."Untuk itu sesuai pasal 6 Peraturan DPR RI No. 1 tahun 2015 tentang Kode Etik dimana Anggota MKD tidak boleh menangani perkara yang memiliki hubungan dan konflik kepentingan dengan dirinya, maka demi menjunjung peraturan dan etika, TB. Soenmandjaja tidak boleh menjadi Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan," ujar Adi.Apalagi MKD sendiri, Adi menambahkan sudah mengagendakan untuk menggelar sidang perkara pengaduan Fahri Hamzah. Sementara ‎usulan nama yang terus berubah-ubah untuk posisi ketua MKD oleh FPKS juga dikritisi oleh kuasa hukum Fahri Hamzah.Terpisah, Salah satu tim kuasa hukum Fahri Hamzah Jamil Burhanuddin menegaskan perubahan nama-nama usulan tersebut menimbulkan pertanyaan."Hal itu bisa menguatkan pandangan publik, terutama yang memiliki perhatian khusus terhadap transparansi dan reformasi DPR, bahwa PKS secara sengaja memperkeruh konflik internalnya," ujarnya.Apalagi dia menambahkan, yang diajukan FPKS adalah orang yang mempunyai konflik kepentingan ke dalam MKD yang notabene adalah alat atau badan dalam DPR yang fungsinya menegakkan etika dan reputasi DPR.Jamil juga menambahkan, Muzammil Yusuf dan Anshori Siregar yang juga pernah diusulkan sebagai ketua MKD sebelum ini juga sering melakukan serangan terbuka di sidang paripurna DPR terkait posisi Fahri Hamzah, padahal negara melalui putusan provisi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa posisi Fahri Hamzah adalah tak boleh diganggu sebagai kader, anggota maupun Wakil Ketua DPR.Sebagaimana diketahui, PKS kehilangan posisi Ketua MKD. Saat ini Pimpinan MKD terdiri dari Ketua Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra) dan para wakil Hamka Haq (PDIP), Lili Asdjudiredja (Golkar), dan Sarifuddin Sudding (Hanura). Jabatan Ketua MKD sebelumnya diemban Surahman Hidayat dari PKS yang juga Ketua Dewan Syariah partai dakwah itu. Namun semenjak diadukan oleh Fahri Hamzah, agar sidang MKD objektif, maka Surahman Hidayat mundur.