Laporan : Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Polres Metro Tangerang Kota menggelar sidang Tindakan Ringan (Tipiring) di Aula Polres, dengan menghadirkan terdakwa sebanyak 35 orang.Tak hanya terdakwa, sidang yang dipimpin Hakim Satrio Budiyono, juga menghadirkan barang bukti berupa ratusan miras dan 2 drigen besar tuak."Minuman keras merupakan minuman yang memabukkan dan mudah didapat diwilayah Metro Tangerang Kota walaupun dijual secara sembunyi sembunyi oleh segelintir oknum masyarakat. Maka dari itu, kami selama beberapa hari terakhir fokus menggelar operasi terhadap miras di wilayah kami," ujar Kasat Sabhara Polres Metro Tangerang Kota, Kompol M.Nezim Yusuf, Jumat (19/8/2016).Lanjutnya, sebanyak 35 orang para terdakwa, diamankan dari 8 wilayah hukum Polsek jajaran Polres Metro Tangerang Kota."Para terdakwa dihukum denda bervariasi dari Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu, dengan ancaman kurungan 3 hari bila tidak sanggup membayar denda," jelasnya.Dengan dilaksanakannya sidang Tipiring, tambah Nezim, diharapkan peredaran minuman keras diwilayah hukum Polres Metro Tangerang dapat ditiadakan minimal dikurangi secara signifikan sesuai dengan Perda Kota Tangerang No. 7 tahun 2005, pasal 13 (1) tentang peredaran Minuman keras."Mudah-mudahan bisa hilang ataupun diminimalisirkan penjualan miras di wilayah kami. Sidang ini sengaja kami gelar agar dapat memberikan efek jera bagi penjualnya maupun yang meminum alkohol itu," tutupnya.