JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kamis (18/8/2016), melakukan rapat internal membahas kelanjutan sidang pengaduan Fahri Hamzah terhadap anggota legislatif dari PKS.Kuasa Hukum Fahri, Mujahid A. Latif, memprediksi sangat mungkin MKD akan membentuk panel dalam menangani aduan terhadap 3 elit PKS tersebut.Diketahui, pembentukan panel adalah konsekuensi dari adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan ketiga teradu, dengan sanksi terberat pemecatan dari keanggotaan DPR. Pada 29 April 2016 lalu, tiga nama petinggi PKS yakni Surahman Hidayat (yang saat itu sedang menjabat Ketua MKD) dilaporkan oleh Fahri bersama dua nama lain yakni Hidayat Nurwahid dan M. Sohibul Iman yang juga menjabat Presiden PKS. Ketiganya diadukan karena diduga melakukan pelanggaran etika berat yakni bersidang melalui Majelis Tahkim secara ilegal untuk pemecatan Fahri Hamzah tanpa pengesahan Menkumham.Menurut Mujahid lagi, tiga teradu melakukan pelanggaran etika yang saling mengait.“Surahman Hidayat diadukan karena menyebut Fahri Hamzah pernah dikenai sanksi oleh MKD. Sebagai dampak dari keterangan palsu ini, Hidayat Nur Wahid dan M. Sohibul Iman menindaklanjutinya dalam persidangan Majelis Tahkim yang kemudian diketahui ilegal karena belum disahkan oleh Kemenkumham, untuk memecat Fahri Hamzah,” jelasnya, Jumat (19/8/2016).Tidak berhenti sampai disitu, “Informasi berisi fitnah tentang pemecatan Fahri Hamzah itu kemudian disebar melalui jalur komunikasi internal dan website resmi partai,” kata Mujahid.Sebagai informasi, saat ini Pimpinan MKD terdiri dari Ketua Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra) dan para wakil Hamka Haq (PDIP), Lili Asdjudiredja (Golkar), dan Sarifuddin Sudding (Hanura). Jabatan Ketua MKD sebelumnya diemban Surahman Hidayat dari PKS yang juga Ketua Dewan Syariah partai dakwah itu.Namun semenjak diadukan oleh Fahri Hamzah, agar sidang MKD objektif, maka Surahman Hidayat mundur. Fraksi PKS kemudian mengusulkan berturut-turut nama Al Muzammil Yusuf, Anshori Siregar dan terakhir Soenmandjaja sebagai pengganti Surahman, tapi hingga kini tak berhasil.