DEPOK, Tigapilarnews.com - Sakit hati gagal menikahi korban, CPK alias U (30), nekat menyebar video mesum mereka ke youtube. Namun, mantan tahanan LP Cipinang itu beralasan adegan hubungan intim itu diunggah hanya untuk kenangan pribadi, tapi lupa menyetel bukan untuk konsumsi publik.Namun, Polresta Depok tak begitu saja percaya. Apalagi hubungannya dengan korban sudah putus. Hal inilah yang membuat polisi curiga kalau motif mengunggah video mesum ke Youtube semata untuk mempermalukan mantan orang yang pernah ia sayangi.Setelelah melalui pemeriksaan, tersangka CPK mengaku kesal lantaran rencana pernikahannya dengan korban gagal. Tanpa alasan rasional, korban tiba-tiba memutuskan hubungan pertunangannya.CPK mengungkapkan, korban membuat alasan hubungan asmara mereka berakhir karena sang ayah korban terkena stroke. Padahal, cinta kasih keduanya sudah berjalan 3 tahun, serta bertunangan.Selain itu, hubungan keduanya juga merenggang setelah CPK ditugaskan di daerah Bandung, Jawa Barat. Akibatnya, komunikasi jarak jauh membuat keduanya semakin tak harmonis. Belakangan, korban secara sepihak memutus hubungan asmara mereka."Dia (mantan kekasih) tiba-tiba memutuskan hubungan kami. Dia bilang karena ayahnya stroke. Setelah itu, saya ditugasin di Bandung sehingga hubungan kami tak merenggang sampai akhirnya putus," kata CPK di Aula Atmani Adhi Wedhana Polresta Depok, Selasa (16/8/2016) sore.hCKP mengaku, hubungan ranjang yang ia unggah di Youtube, dilakukan di daerah Kukusan, Beji, Kota Depok. Gambar direkam menggunakan handhpone pribadi atas sepengetahuan korban.Korban mengetahui video itu saat membuka youtube pada Minggu (14/8/2016). Dia melihat adengan mesumnya bersama CKP sebanyak dua video berdurasi sekitar 1:08 menit.Tak terima hal itu, korban yang masih tercatat di satu universitas terkemuka di Jakarta Selatan, berang. Dia tahu siapa yang mengunggah video mesum itu, lalu dilaporkan ke Polresta Depok. Minggu (14/8/2016) malam, polisi menciduk CPK dari kediamannya di kawasan Depok.Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho, Senin (16/8/2016) malam, menjelaskan, video yang diunggah tersangka melalui akun cipta allodya, diduga milik tersangka.(i)