Senin, 15 Agustus 2016 20:30 WIB

Polemik Status Dwikewarganegaraan Menteri ESDM, Komisi III Segera Panggil Menkumham

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polemik terkait status dwi kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar membuat Komisi III DPRRI akan segera memanggil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hal itu sebagaimana ditegaskan Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil yang akan meminta konfimasi Kemenkumham terkait fungsi pengawasan keimigrasian dan status Kewarganegaraan WNI di luar negeri.

“Sambil menunggu kejujuran Arcandra terkait dwi kewarganegaraannya,Komisi III akan meminta konfirmasi Kementerian Hukum dan HAM. Dikhawatirkan karena buruknya administrasi kewarganegaraan kita,tidak hanya AT yang bisa lolos tetapi juga banyak WNI lain yang diam-diam memiliki dwi kewarganegaraan,” jelas Nasir diGedung DPR, Senin (15/8/2016).

Diketahui, ketentuan Pasal 23 Huruf (F) UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyatakan WNI kehilangan Kewarganegaraan jika WNI tersebut secara sukarela mengangkat sumpah dan menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Selain itu, dalam dan UU Nomor 12 Tahun 2006 huruf (H) tersebut, juga dinyatakan bahwa jika WNI yang bersangkutan mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya, maka WNI yang bersangkutan juga dapat kehilangan kewarganegaraannya.

Oleh karena itu, Nasir menilai persoalan dwikewarganegaraan tersebut sesungguhnya menunjukkan betapa buruknya administrasi pemerintahan di negeri ini.

"Pemerintah seperti kecolongan ada warganegaranya yang memiliki dwi kewarganegaraan yang sampai saat ini masih belum dianut di Indonesia"ungkap Nasir.

Di sisi lain, Nasir juga mempertanyakan pihak Kedubes Indonesia di Amerika Serikat yang mengaku tidak mengetahui status Arcandra yang telah menjadi WNA Amerika Serikat melalui proses naturalisasi di Bulan Maret 2012. Sehingga, jika isu tersebut benar, terhitung sejak saat itu, Arcandra kehilangan statusnya sebagai WNI.

"Bagaimana mungkin Kedutaan Besar di Amerika Serikat tidak mengetahui dan mendata warga negara indonesia (WNI) nya yang telah menjadi warga negara lain di negara tersebut?" tanya Legislator PKS ini.

Selain itu, Nasir menjelaskan ketentuan di Amerika Serikat menyatakan seseorang dapat kehilangan warga negara Amerika jika bergabung atau bekerja untuk pemerintahan negara lain. Sehingga, secara hukum di Indonesia dan di Amerika, Arcandra berpotensi kehilangan dua kewarganegarannya sekaligus atau tidak berkewarganegaraan mana pun (stateless).

“Sehingga untuk menjadi WNI kembali, Arcandra harus tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia sesuai ketentuan peraturan per undang-undangan yang berlaku," jelas Sekretaris Bidang Polhukam Fraksi PKS DPR RI ini.

Nasir pun menyayangkan sikap pemerintah yang tidak selektif dan teliti dalam memilih personil di lingkaran utama presiden.

“Jika benar demikian,pemerintah seolah memfasilitasi pelanggaran hukum dan memberikan impunitas kepada orang tertentu secara diskriminatif," ungkap Nasir

Dengan demikian, Arcandra didesak untuk segera jujur terkait kewarganegaraannya tersebut. Jika tidak jujur, Arcandra dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 242 Ayat 1 KUHP. Tidak hanya melanggar UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Arcandra pun berpotensi melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya Pasal 22.

“Dalam UU KUHP tersebut jelas dinyatakan barang siapa dalam keadaan dimana Undang-Undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelas Nasir.
0 Komentar