Senin, 15 Agustus 2016 14:51 WIB

Ayah Mirna: Tim Kuasa Hukum Jessica 'Gesrek'

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Ketua Tim kuasa hukum Otto Hasibuan mengajukan pergantian majelis hakim anggota sidang Jessica Kumala Wongso ke Komisi Yudisial (KY) dalam persidangan 'kopi sianida'.

Hakim Anggota, Binsar Gultom, dinilai telah melanggar kode etik lantaran tidak bertindak objektif dan cenderung memihak kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim Binsar juga dianggap kerap memberikan pendapatnya sendiri dan mengintervensi saksi dan terdakwa.

Mendengar hal tersebut, Ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin angkat bicara.

"Ini lagi gesreknya nih tim pembela nih, gilanya, masa hakim Binsar mau diganti lo kira lo yang punya negara. Ini tanah air Republik Indonesia, ini dia yang punya? gila kali," ujar Darmawan ketus di PN Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016) siang.

Selain itu, Darmawan merasa geram lantaran mendapat informasi bahwa Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan berkomunikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau Darmawan.

"Enggak usah disuruh, KPK udah nyorot lo tuh handphone lo disorot jangan-jangan lo nyogok lagi gitu," cetus Darmawan.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari 2016.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar